Berita Terkini

Kejati Sulteng Gelar Seminar Ilmiah Bahas Penanganan Pidana dengan Pendekatan Modern

×

Kejati Sulteng Gelar Seminar Ilmiah Bahas Penanganan Pidana dengan Pendekatan Modern

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Sulteng, N. Rahmat R, SH. MH. saat menyampaikan sambutan. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.” Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Rabu (27/8/2025).

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, dan Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Aminuddin Kasim. Acara dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, jaksa, serta kalangan advokat.

Kepala Kejati Sulteng, N. Rahmat R, SH. MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-80, dan digelar serentak di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sejak awal pekan ini.

“Usia 80 tahun adalah usia yang sangat matang bagi institusi kejaksaan. Tentu banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap, melalui seminar ini, diskusi penanganan perkara pidana tidak hanya bersifat teoritis, tapi dapat menjadi referensi nyata dalam praktik hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Djayani, memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Sulteng menyelenggarakan kegiatan ilmiah tersebut. Ia menilai seminar ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum.

“Kegiatan seperti ini sangat kami dukung karena sangat membantu pemahaman mahasiswa kami. Praktik itu jauh lebih mudah dipahami daripada teori. Saya harap mahasiswa benar-benar menyimak dan menjadikannya sebagai bahan tulisan ilmiah ke depannya,” ungkap Prof. Djayani.

Seminar ilmiah ini menjadi salah satu wujud sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia akademik dalam memperkuat pemahaman serta implementasi pendekatan hukum yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, terutama dalam tindak pidana ekonomi dan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *