Berita Terkini

KPU RI Berhentikan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng

×

KPU RI Berhentikan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol saat diwawancarai awak media. Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Menurut salinan keputusan yang diterima di Palu, Senin (22/9), Risvirenol dinyatakan melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU. Atas pelanggaran tersebut, Risvirenol diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI.

Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga dikenai sanksi peringatan keras tertulis. Dengan keluarnya keputusan ini, Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemberhentian tersebut merupakan dampak dari ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota KPU dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ketidakhadiran tersebut dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang berujung pada sanksi berat.

KPU RI menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengisi jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *