Berita Terkini

Kunker ke Sulteng, JAMWAS Paparkan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Indonesia Emas 2045

×

Kunker ke Sulteng, JAMWAS Paparkan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, menyampaikan kuliah umum di Gedung Aula FKIP Universitas Tadulako dalam rangkaian kunjungan kerja (kunker) terkait Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (3/12/2025).

Kuliah umum bertema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan” itu dihadiri ratusan mahasiswa, akademisi, dan jajaran Kejaksaan.

Dalam paparannya, Prof. Rudi Margono menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia saat ini menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan masyarakat sebagai orientasi utama penegakan hukum, sejajar dengan kepastian hukum sebagai pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

JAMWAS menguraikan bahwa Kejaksaan menjalankan mandat konstitusional sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dengan tiga tujuan pokok: menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, dan menjamin kepastian hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Kesembilan bidang strategis Kejaksaan—mulai dari pidana umum, intelijen, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pembinaan, pengawasan, Badiklat, hingga pemulihan aset—disebutnya bergerak secara terpadu untuk memastikan hukum menjadi instrumen pembangunan nasional.

Pada kesempatan tersebut, JAMWAS juga menyoroti kinerja Kejaksaan dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam periode 2020–2023, Kejaksaan membukukan capaian signifikan: pemulihan kerugian negara melalui jalur pidana khusus mencapai Rp11,5 triliun, melalui jalur perdata dan tata usaha negara sebesar Rp52,3 triliun serta USD 1,7 juta, penyelamatan potensi kerugian negara jalur perdata Rp345 triliun dan USD 11,8 juta, serta penyelamatan aset barang rampasan dan sitaan sebesar Rp5,6 triliun.

Berkat capaian tersebut, Kejaksaan melampaui target PNBP 2023 hingga 351 persen dan terus mengupayakan peningkatan untuk tahun 2024–2025.

“Seluruh penerimaan negara ini bukan sekadar angka statistik, tetapi modal kesejahteraan yang harus kembali kepada rakyat,” tegasnya.

Prof. Rudi juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam menangani kejahatan lintas sektor yang berdampak besar pada kerugian negara, seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak pidana perbankan, perdagangan orang, dan korupsi. Penanganan perkara diarahkan untuk memastikan asset tracing dan asset recovery berjalan optimal sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

Sebagai Dominus Litis, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian perkara, termasuk penyitaan dan perampasan aset, pelaksanaan mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran denda serta uang pengganti, dan penerapan PNBP berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2024.

JAMWAS menegaskan bahwa berbagai kebijakan hukum tersebut—termasuk implementasi UU Tipikor dan regulasi terkait penanganan korporasi—memperkuat peran Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara dan masyarakat.

Di hadapan mahasiswa, Prof. Rudi Margono menyampaikan pesan penting bahwa hukum harus dipahami sebagai instrumen perubahan sosial dan pembangunan. Ia mengajak perguruan tinggi memperkuat kolaborasi riset hukum, peningkatan literasi publik, dan penguatan kapasitas generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan penegakan hukum.

Kuliah umum ini menjadi momentum strategis yang menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat dalam mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, Wakil Rektor Universitas Tadulako, Dekan Fakultas Hukum, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, sivitas akademika, insan pers, dan para mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *