Berita Terkini

PMII Banggai Kutuk Keras Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Morowali

×

PMII Banggai Kutuk Keras Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Morowali

Sebarkan artikel ini
Ketua PMII Kabupaten Banggai, Muhammad Rajab. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Banggai — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras tindakan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan pendamping masyarakat yang terjadi di Kabupaten Morowali.

PMII menilai penangkapan serta proses hukum yang diarahkan kepada pegiat lingkungan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi, keadilan, dan kebebasan berpendapat dalam kerangka negara hukum.

Ketua PMII Kabupaten Banggai, Muhammad Rajab, menegaskan bahwa aktivitas advokasi lingkungan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut, menurutnya, dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa pembela lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” ujar Rajab dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai, kriminalisasi tersebut mencerminkan kecenderungan pembungkaman ruang partisipasi publik dalam mengawasi dampak industri ekstraktif, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang marak terjadi di Morowali. Praktik semacam ini, lanjutnya, berpotensi melemahkan kontrol sosial masyarakat dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan sosial-ekologis warga setempat.

Rajab yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Luwuk menambahkan, dalam perspektif Nilai Dasar Pergerakan PMII, perjuangan menjaga lingkungan hidup merupakan perwujudan nyata dari prinsip hablum minal alam. Prinsip tersebut menekankan kesadaran etis bahwa hubungan manusia dengan alam harus dijaga secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Alam bukan semata objek eksploitasi ekonomi, melainkan bagian integral dari kehidupan yang wajib dilindungi demi kemaslahatan bersama dan generasi mendatang,” katanya.

PMII Kabupaten Banggai menegaskan bahwa perjuangan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab moral, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis lingkungan dinilai tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai keadilan, kemanusiaan, serta cita-cita keberlanjutan yang menjadi fondasi perjuangan PMII.

“Maka dari itu, kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Banggai mengutuk keras tindakan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan tersebut,” tutup Rajab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *