PolHuKam

Oknum PNS di Touna Diciduk Polisi, 71 Gram Sabu Disita

239
×

Oknum PNS di Touna Diciduk Polisi, 71 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Polres Touna

POTRETCELEBES, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terduga pelaku berinisial M.A.K (43) diamankan di kediamannya di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Iptu Rizal menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Bailo.

“Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi sejak Selasa malam. Tepat pada pukul 00.15 WITA, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terlapor di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman,” ujar Iptu Rizal.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hijau army.

Dari tangan tersangka M.A.K, petugas menyita sedikitnya 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti tersebuta antara lain, 4 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 500.000., satu unit ponsel merek Vivo dan Tisu yang terlilit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Rizal.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, yang disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain melalui analisis perangkat komunikasi milik tersangka.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT untuk mengembangkan jaringan narkotika ini hingga ke akarnya,” tutup Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *