Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Palu I Wayan Sukradana Tutup Usia

×

Ketua Pengadilan Negeri Palu I Wayan Sukradana Tutup Usia

Sebarkan artikel ini
Kabar duka menyelimuti dunia peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Palu, I Wayan Sukradana, meninggal dunia. Foto: PN Palu

POTRETCELEBES, Palu — Kabar duka menyelimuti dunia peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Palu, I Wayan Sukradana, meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Pengadilan Negeri Palu. Dalam pernyataannya, keluarga besar lembaga tersebut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum.

“Keluarga besar Pengadilan Negeri Palu berduka cita yang mendalam atas wafatnya I Wayan Sukradana, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palu,” tulis pernyataan tersebut.

Almarhum mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 8 April 2026, pukul 17.00 WITA di Rumah Sakit Sanjiwani, Gianyar, Bali.

I Wayan Sukradana lahir pada 11 November 1970. Sepanjang hidupnya, ia dikenal sebagai sosok aparatur peradilan yang memiliki dedikasi tinggi, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya saat memimpin Pengadilan Negeri Palu.

Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi peradilan dan rekan sejawat. Semasa hidup, ia dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta profesional dalam setiap pengambilan keputusan.

Kariernya di dunia peradilan terbilang panjang dan beragam. Ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak 13 Oktober 2025. Sebelumnya, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, hingga hakim di berbagai pengadilan negeri di Indonesia, seperti Denpasar, Sidoarjo, dan Blitar.

Dalam bidang pendidikan, almarhum menyelesaikan studi Magister Hukum di Universitas Widya Gama Malang pada 2013, setelah sebelumnya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Udayana Bali pada 1995.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *