Daerah

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice, Dua Perkara Disetujui Dihentikan

×

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice, Dua Perkara Disetujui Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang digelar secara daring bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ekspose itu, dibahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, yakni dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Husna alias Una. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Peristiwa dipicu kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka gores pada leher korban.

Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di bagian leher akibat benda tajam.

Meski demikian, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangannya antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, kondisi korban telah pulih dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan keluarga. Permohonan tersebut juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam perkembangannya, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menebus kembali sepeda motor tersebut. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat, yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban, sehingga penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih bermanfaat dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

Melalui ekspose tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.

Dari hasil ekspose, kedua perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *