Berita Terkini

176 Warga Binaan Lapas Ampana Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

×

176 Warga Binaan Lapas Ampana Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Bupati Ilham Lawidu saat Menyerahkan SK Remisi. Foto: Kominfo Touna

POTRETCELEBES, Ampana – Bupati Tojo Una-Una (Touna), Ilham Lawidu, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana.

Penyerahan remisi tersebut didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Febriansyah. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Lapas Kelas IIB Ampana, Senin (17/8/2026).

Dalam upacara tersebut, Ilham Lawidu bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran Lapas Kelas IIB Ampana serta para warga binaan.

Sebanyak 176 warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sementara satu orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

Momentum pemberian remisi dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Dengan bekal pembinaan yang telah dijalani, para warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dan memberikan kontribusi positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *