Berita Terkini

Aristan Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Tambang Poboya Usai PT CPM Mangkir Dua Kali dari RDP

×

Aristan Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Tambang Poboya Usai PT CPM Mangkir Dua Kali dari RDP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. Foto: Dok potretcelebes/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mengecam keras ketidakhadiran manajemen PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan secara resmi oleh DPRD Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kegiatan Pertambangan di Palu Donggala Picu Penyebaran Debu, Mantan Aktivis Lingkungan Minta Pemda Bertindak

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah diketahui telah menggelar RDP sebanyak dua kali, masing-masing pada Senin (2/2/2026) dan Selasa (3/2/2026). Namun, dalam dua agenda penting tersebut, pihak PT CPM selaku pemegang Kontrak Karya pertambangan emas di Poboya tidak hadir tanpa alasan yang dinilai substansial.

Aristan menilai absennya PT CPM bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan sikap arogan korporasi yang meremehkan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat di daerah.

“Bagi saya, mangkirnya korporasi pemegang Kontrak Karya ini bukan sekadar kendala teknis, tetapi bentuk arogansi yang meremehkan fungsi pengawasan institusi negara di daerah. Dua kali ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas adalah bukti bahwa PT CPM tertutup dan enggan berdialog dengan kepentingan rakyat Sulawesi Tengah,” tegas Aristan dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan DPRD tidak akan membiarkan entitas bisnis mengeruk kekayaan alam Sulawesi Tengah tanpa bersedia mempertanggungjawabkan dampak lingkungan dan sosial-ekonomi yang ditimbulkan, khususnya bagi masyarakat lingkar tambang dan warga Kota Palu secara luas.

Menurut Aristan, persoalan pertambangan emas di Poboya tidak semata menyangkut izin dan produksi, tetapi juga menyangkut ketiadaan jaminan keadilan ekologis dan keadilan sosial-ekonomi. Poboya, lanjutnya, memiliki posisi ekologis yang sangat strategis karena merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berperan penting dalam sistem hidrologis Lembah Palu.

“Setiap aktivitas pertambangan di wilayah ini akan berdampak langsung dan luas terhadap keselamatan lingkungan, ketersediaan air, serta kualitas hidup masyarakat Kota Palu,” ujar Aristan yang juga Mantan Aktivitis Lingkungan.

Karena itu, Aristan mendorong agar tata kelola pertambangan emas di Poboya direkonstruksi dengan perspektif keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Ia menegaskan bahwa keuntungan finansial tidak boleh hanya dinikmati korporasi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin keselamatan lintas generasi di Lembah Palu.

Dalam kerangka rekonstruksi tersebut, Aristan memaparkan sejumlah langkah strategis. Pertama, mendorong transparansi korporasi dan audit limbah. PT CPM diminta membuka secara transparan praktik pengelolaan tailing dan membuktikan secara empiris bahwa operasionalnya tidak mencemari DAS Poboya dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kedua, penataan pertambangan rakyat. Aristan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi penciutan lahan bagi masyarakat Poboya, namun menekankan pentingnya penerapan kaidah Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Ia juga menyoroti isu peredaran ratusan ton sianida yang dinilainya sebagai alarm bahaya serius.

Ketiga, mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda serta koperasi. Menurutnya, Gubernur Sulawesi Tengah perlu mendorong keterlibatan aktif BUMD sebagai instrumen negara di daerah untuk menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi pertambangan masyarakat.

“Kita ingin BUMD Sulteng menjadi mitra strategis yang memastikan operasional pertambangan rakyat berjalan sesuai kaidah Good Mining Practice, dengan pengawasan teknis, keselamatan kerja, reklamasi, serta memastikan adanya pendapatan resmi bagi daerah,” jelasnya.

Aristan juga memaparkan pembagian fungsional wilayah konsesi PT CPM ke dalam dua jalur, yakni jalur industri berteknologi tinggi yang dikelola PT CPM bersama mitranya, serta jalur kerakyatan berbasis komunitas yang dikelola koperasi masyarakat dengan BUMD sebagai “bapak angkat”. Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kriminalisasi.

Ia pun meminta Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD, dan pihak terkait, khususnya PT CPM, segera duduk bersama untuk membahas peta jalan rekonstruksi tata kelola pertambangan emas di Poboya.

“Kami di DPRD sangat konsern dan akan terus mengawal agar operasional pertambangan di Poboya benar-benar meminimalisir kerusakan lingkungan, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan mentoleransi sikap tertutup korporasi. Transparansi adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin beroperasi di atas tanah Sulawesi Tengah,” pungkas Aristan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *