potretcelebes.com, Palu – Kegiatan pertambangan batuan atau galian C di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala telah menimbulkan masalah serius berupa debu yang bertebaran sepanjang pesisir Palu Donggala. Mantan Aktivis Lingkungan, Aristan, menyoroti isu ini dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengatasi dampak negatif tersebut.
“Minta pemerintah daerah untuk selesaikan masalah ini, kan sudah lama dan di depan mata. Gubernur kan masih ada ya,” ucap Aristan saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/5/24).
Menurutnya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan mempertimbangkan regulasi yang ada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Aristan menekankan bahwa gubernur memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini.
“Harusnya gubernur bisa selesaikan masalah ini,” pungkasnya.