Berita Terkini

Wakajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Permohonan Disetujui

×

Wakajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Permohonan Disetujui

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice bersama Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual, Selasa (10/3/2026).

Ekspose tersebut membahas perkara dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Abdul Muis alias Muis, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal 466 ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Dalam ekspose dijelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Livia Aulia alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, hendak kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka. Namun, tersangka tidak mengizinkan korban untuk pulang sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya.

Adu mulut tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali hingga mengenai mata sebelah kiri korban.

Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan damai itu awalnya disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palu, kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026.

Korban juga menyatakan tidak akan menuntut tersangka secara hukum maupun menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut, serta telah mengikhlaskan peristiwa yang terjadi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun beberapa pertimbangan dalam penghentian penuntutan tersebut antara lain tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, penyelesaian perkara melalui perdamaian juga mendapat respons positif dari masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al‑Manaar yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Jumat selama dua jam setiap pelaksanaan.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Wakajati Sulawesi Tengah tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap perkara dimaksud disetujui.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *