Berita Terkini

Polresta Palu Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Sitaan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

×

Polresta Palu Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Sitaan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Narkotika. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Palu, 1 Kg Sabu Diamankan

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih lalu dicampur dengan sabun cair kemudian dibuang di kloset toilet. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap pada Februari 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, dan disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Negeri Palu, serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial A.R.I alias B. Tersangka sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 25 Februari 2026 di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.085 gram atau netto 1.989 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua paper bag, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi B 1153 JFV, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam Samsung A54 warna hijau.

“Setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini tercatat memiliki berat netto 1.957,4471 gram,” jelas Kasatreskoba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang sitaan narkotika untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan tersebut juga merujuk pada surat ketetapan Kejaksaan Negeri Palu Nomor B-512/P.2.10/Enz.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang status barang sitaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *