Opini

Kontroversi Legalisasi 17 Titik Tambang Ilegal di Parimo: Antara Janji dan Kenyataan

×

Kontroversi Legalisasi 17 Titik Tambang Ilegal di Parimo: Antara Janji dan Kenyataan

Sebarkan artikel ini
Fahrul Ahmad, Mahasiswa Universitas Alkhairaat Palu

Oleh: Fahrul Ahmad, Mahasiswa Universitas Alkhairaat Palu

POTRETCELEBES, Opini – Sebagai mahasiswa Universitas Alkhairaat Palu yang berasal dari Parigi Moutong (Parimo), saya merasa perlu menyampaikan kegelisahan yang tengah dirasakan banyak anak daerah terhadap kondisi hari ini. Parigi Moutong dikenal sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam, namun di saat yang sama masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Tambang Ilegal Merajalela, Warga Parimo Adukan ke Presiden

Pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong dalam sebuah kegiatan simposium pada 27 April 2026 mengenai usulan legalisasi 17 titik tambang menjadi perhatian serius. Bagi saya, informasi ini terasa cukup mengejutkan, karena di tengah harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan, justru wacana yang muncul berkaitan dengan legalisasi aktivitas yang sebelumnya dikategorikan ilegal.

Jika menengok ke belakang, penanganan tambang ilegal sejatinya pernah menjadi bagian dari komitmen awal pemerintah daerah. Upaya penertiban aktivitas illegal mining bahkan sempat digaungkan sebagai prioritas, termasuk dalam agenda kerja awal pemerintahan. Di tingkat provinsi, Anwar Hafid juga pernah menegaskan pentingnya penertiban tambang ilegal sebagai langkah menjaga ketertiban serta keberlanjutan lingkungan.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya menghentikan aktivitas tambang ilegal karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan awal sebenarnya lebih condong pada penertiban, bukan legalisasi.

Baca Juga: Mahasiswa Parimo Pertanyakan Rencana Legalisasi Tambang, Desak Transparansi Pemda

Namun, perkembangan yang muncul belakangan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Wacana legalisasi tersebut menimbulkan kesan adanya perubahan arah kebijakan. Apakah langkah ini merupakan solusi yang dirancang secara matang, atau justru bentuk penyesuaian terhadap realitas di lapangan yang belum sepenuhnya terselesaikan?

Di sisi lain, masih banyak persoalan yang dirasakan lebih mendesak oleh masyarakat. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah desa masih dalam kondisi memprihatinkan, bahkan menjadi hambatan utama bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga. Kondisi ini berdampak langsung pada distribusi hasil pertanian hingga akses terhadap layanan kesehatan.

Selain itu, sektor pendidikan juga masih membutuhkan perhatian serius. Tidak sedikit sekolah dengan fasilitas terbatas, yang tentu berpengaruh pada kualitas pembelajaran. Padahal, pendidikan merupakan fondasi penting dalam menentukan masa depan daerah.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Penambang Emas Ilegal Gunakan Mesin Alkon

Dengan berbagai kondisi tersebut, muncul pandangan bahwa legalisasi tambang bukanlah satu-satunya, atau bahkan bukan prioritas utama yang diharapkan masyarakat saat ini. Peningkatan infrastruktur dasar dan kualitas pendidikan justru menjadi kebutuhan yang lebih mendesak.

Kekhawatiran lain yang juga patut dipertimbangkan adalah dampak lingkungan. Tanpa pengawasan yang ketat dan tata kelola yang jelas, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran air, hingga risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Sebagai mahasiswa, saya memandang penting untuk menyampaikan pandangan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah sendiri. Kritik yang disampaikan bukan untuk menolak pembangunan, melainkan sebagai pengingat agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Parigi Moutong tidak hanya membutuhkan pembangunan, tetapi juga konsistensi dalam arah kebijakan. Komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat semestinya menjadi pijakan dalam setiap langkah. Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar wacana, melainkan bukti nyata yang dapat dirasakan secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *