Berita Terkini

Zainal Abidin Tegaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Harus Tuntas

×

Zainal Abidin Tegaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Harus Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof. Zainal Abidin

POTRETCELEBES, Palu – Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Rafiq Al Amri (RAA) harus berjalan hingga tuntas.

Ulama kharismatik ini menekankan bahwa langkah hukum yang ia ambil bukan demi kepentingan pribadinya, melainkan demi melindungi masa depan dakwah moderasi beragama di Bumi Tadulako.

Prof. Zainal mengkhawatirkan, jika tindakan RAA dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, akan muncul iklim ketakutan di kalangan para pendakwah yang menyuarakan tentang toleransi dan kerukunan.

“Perjuangan saya ini bukan untuk pribadi. Saya kira ini harus diperjuangkan terus agar orang-orang jangan sampai takut bicara tentang toleransi dan moderasi,” tegas Prof. Zainal kepada media, Rabu, 22 April 2026.

Kasus ini bermula ketika anggota DPD RI Dapil Sulteng itu mengunggah potongan video sambutan Prof. Zainal dalam sebuah acara keagamaan dengan narasi yang menuding Ketua FKUB tersebut melakukan penistaan agama.

Unggahan tersebut memicu gelombang kecaman dan hinaan terhadap Prof. Zainal di kolom komentar media sosial dari pihak-pihak yang tidak memahami konteks utuh sambutan tersebut.

Tokoh moderasi beragama nasional ini sangat menyayangkan cara-cara penghakiman di ruang digital tersebut.

Menurutnya, jika terdapat perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap isi dakwah, seharusnya ditempuh jalur dialog atau prosedur hukum yang benar, bukan melalui penggiringan opini yang merusak nama baik.

“Jika dia (RAA) tidak setuju dengan dakwah yang saya lakukan, harusnya panggil orangnya, diskusi. Atau laporkan ke penegak hukum jika dinilai melakukan penistaan agama. Bukan posting di medsos hingga dihakimi orang-orang yang tidak paham konteksnya,” jelas Rais Syuriyah PBNU tersebut.

Prof. Zainal juga mengingatkan publik bahwa laporan ini telah berjalan hampir dua tahun sejak pertama kali dilayangkan pada 27 Mei 2024.

Namun, hingga kini, terlapor belum sekalipun menjalani pemeriksaan atas unggahan video yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut.

Kelambatan proses hukum ini dinilai dapat memberikan preseden buruk bagi penguatan kerukunan umat beragama di Sulawesi Tengah.

Prof. Zainal khawatir jika kasus ini didiamkan, para penggerak toleransi akan merasa tidak memiliki perlindungan hukum saat menyebarkan pesan-pesan perdamaian.

“Jika kasus ini didiamkan, saya kira ke depan orang-orang akan ketakutan berbicara tentang toleransi dan moderasi beragama. Padahal kita ingin pemahaman moderasi beragama ini terus dibicarakan agar umat paham dan masyarakat dapat hidup rukun serta damai, meskipun berbeda keyakinan,” demikian kata Prof Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *