Berita Terkini

Dua Tahun Berjalan, Prof Zainal Tegaskan Kasusnya Harus Tuntas di Pengadilan

×

Dua Tahun Berjalan, Prof Zainal Tegaskan Kasusnya Harus Tuntas di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua FKUB Sulteng, Prof. H. Zainal Abidin

POTRETCELEBES, Palu – Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof. Zainal Abidin di Polda Sulawesi Tengah, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Prof. Zainal melaporkan saudara Rafiq Al Amri (RAA) pada Mei 2024, atau hampir dua tahun yang lalu. RAA saat ini diketahui menjabat Anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah.

Dihubungi wartawan ihwal laporan hukumnya di Polda Sulteng, Prof. Zainal membenarkan sudah tahap pemeriksaan saksi. Saat ini, sebutnya, Polda Sulteng sementara memanggil saksi terlapor RAA untuk dimintai keterangan.

“RAA informasinya tidak hadir di panggilan saksi. Ketidakhadirannya sudah muncul di pemberitaan media juga,” ujar Prof Zainal pada Rabu sore (22/4/2026) di Palu.

Disinggung kemungkinan peluang adanya perdamaian antara dirinya dengan terlapor, Prof. Zainal menyatakan kemungkinan besar tidak akan terjadi. Soalnya perjalanan pelaporan ini sudah berproses panjang

“Ini sudah hampir dua tahun proses hukumnya. Kalau sekarang baru diwacanakan damai, itu tidak mungkin lagi,”tegas Ketua FKUB Sulteng tersebut.

Dirinya, ujar Prof. Zainal, sudah bulat ingin mencari keadilan. Dan pilihan penegakkan hukum sudah ia kunci rapat-rapat.

Tujuannya, supaya dapat diketahui bersama mana benar dan yang mana salah di mata hukum.

Bahkan bila ada upaya untuk mempertemukan antara pelapor dan terlapor, sifatnya sudah sangat terlambat dan hanya sia-sia kata Prof. Zainal.

“Harus diselesaikan di hadapan pengadilan saja. Prosesnya sudah berjalan dua tahun lho. Lagipula sudah upaya itu saat gelar perkara di Mabes Polri beberapa bulan lalu, namun hasilnya tidak menggembirakan alias gagal. Semua pihak termasuk pelapor dan terlapor, sepakat menempuh proses hukum saat itu,” urai Ketua MUI Kota Palu ini.

Bilapun di pengadilan nanti, misalnya dirinya yang justru dipersalahkan, Prof Zainal secara terbuka siap menerima risiko.

Sebaliknya, jika terlapor diputus bersalah oleh pengadilan, maka sebagai warga negara yang baik harus taat asas hukum.

“Apa pun putusan pengadilan nanti dari laporan saya ini, semua pihak harus siap menerima. Termasuk saya,” tegas Prof Zainal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *