Berita Terkini

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Rupbasan Palu

×

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Rupbasan Palu

Sebarkan artikel ini
Foto: Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.

Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.

Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *