Berita Terkini

Aliansi Mahasiswa Sulteng Desak Polisi Segera Tuntaskan Laporan Terkait Pernyataan Bupati Sigi

×

Aliansi Mahasiswa Sulteng Desak Polisi Segera Tuntaskan Laporan Terkait Pernyataan Bupati Sigi

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Sigi – Pascagempa yang mengguncang Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu, berbagai pihak menilai perhatian utama seharusnya tetap difokuskan pada keselamatan warga, penanganan korban, serta percepatan pemulihan di wilayah terdampak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizal Intjenae Nilai Somasi Irwan Lapatta Terburu-buru

Di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, muncul polemik baru yang menjadi perhatian publik. Pernyataan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang menyebut dirinya pernah diperiksa terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Sigi, Irwan Lapatta, memicu perdebatan di ruang publik hingga berujung pada somasi dan laporan polisi.

Perkembangan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulteng.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Sulteng, Fachriansyah, mengatakan polemik tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, informasi yang terus berkembang di media dan media sosial telah menjadi konsumsi publik sehingga memunculkan beragam asumsi di tengah masyarakat. Padahal hingga saat ini, persoalan tersebut belum memiliki kepastian hukum yang dapat menjadi rujukan bersama.

“Semua masyarakat menyaksikan persoalan ini dan akhirnya masing-masing membuat kesimpulan sendiri karena belum ada fakta hukum ataupun putusan dari pihak yang berwenang. Kondisi seperti ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam rilis resminya, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai potensi gesekan perlu diantisipasi mengingat kedua tokoh yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut sama-sama memiliki basis pendukung yang kuat.

“Kalau situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, bukan tidak mungkin akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah antisipatif,” katanya.

Baca Juga: Perseteruan Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae Masuk Babak Baru, Laporan Polisi Resmi Dilayangkan

Aliansi Mahasiswa Sulteng juga mendesak Kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh Irwan Lapatta agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum dan telah ada laporan polisi, kami berharap kepolisian dapat bekerja secara cepat dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan serta tidak terus berspekulasi terhadap pernyataan yang disampaikan Bupati Sigi,” tambah Fachriansyah.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu bagaimana kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut agar polemik tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Sulteng juga menilai setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat, terutama ketika berbicara dalam forum resmi atau menyampaikan informasi yang dapat memengaruhi opini publik.

Mereka menegaskan bahwa etika publik pada dasarnya merupakan pedoman moral bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Esensinya adalah memastikan setiap kebijakan maupun pernyataan yang disampaikan selalu mengedepankan kepentingan umum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Aliansi Mahasiswa Sulteng berpandangan bahwa seorang pejabat publik dituntut bersikap netral, berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, menghormati hak setiap warga negara, menaati ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut mereka, etika publik berbeda dengan ketentuan hukum pidana. Suatu tindakan belum tentu melanggar hukum, namun tetap dapat dinilai tidak sesuai dengan etika apabila dianggap tidak mencerminkan sikap yang patut dari seorang penyelenggara negara.

Dalam konteks polemik yang berkembang saat ini, Aliansi Mahasiswa Sulteng berpendapat bahwa penyampaian informasi yang menyebut seseorang berkaitan dengan suatu perkara hukum tanpa adanya kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan etis. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik, memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat, serta berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Sulteng menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *