Daerah

Polemik PEMIRA UNTAD, Syahrul Kritik Penetapan Calon Presma di Luar Batas Semester

×

Polemik PEMIRA UNTAD, Syahrul Kritik Penetapan Calon Presma di Luar Batas Semester

Sebarkan artikel ini
Syahrul Rustam, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Syahrul Rustam, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, mengkritisi penetapan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAD yang telah berada pada semester 8. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan persoalan terhadap konsistensi aturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi kampus.

Ia menilai bahwa dalam Peraturan Rektor Nomor 01 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Tadulako, khususnya Pasal 20 ayat (1) huruf a, telah ditegaskan bahwa syarat menjadi Ketua ORMAWA adalah mahasiswa aktif minimal semester 3 sampai semester 7. Ketentuan itu menurutnya menjadi dasar hukum bagi seluruh organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.

“Dengan demikian, batas maksimal semester 7 seharusnya menjadi acuan utama dalam proses pencalonan maupun penetapan pasangan calon,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Namun dalam praktiknya, Majelis Mahasiswa menetapkan ketentuan yang memperbolehkan mahasiswa semester 8 tetap menjadi calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dengan alasan keterlambatan pelaksanaan PEMIRA. Syahrul menilai alasan tersebut tidak cukup tepat untuk dijadikan dasar mengubah substansi aturan pencalonan.

Ia menegaskan bahwa aturan internal maupun hasil RDP tidak seharusnya bertentangan dengan Peraturan Rektor sebagai dasar hukum tertinggi dalam pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Tadulako.

“Keterlambatan pelaksanaan PEMIRA merupakan persoalan administratif dan teknis penyelenggara. Hal tersebut semestinya diselesaikan melalui evaluasi penyelenggaraan, bukan dengan menyesuaikan aturan sesuai keadaan yang terjadi,” katanya.

Menurutnya, apabila kondisi seperti itu terus dibenarkan, maka akan muncul anggapan bahwa aturan dapat diubah sewaktu-waktu demi menyesuaikan situasi tertentu. Ia menilai hal tersebut berpotensi memengaruhi integritas demokrasi kampus.

Syahrul juga menegaskan bahwa Majelis Mahasiswa sebagai lembaga representatif mahasiswa seharusnya mampu menjadi patron dan teladan dalam menjaga integritas kelembagaan serta ketaatan terhadap aturan. Sebab Majelis Mahasiswa tidak hanya bertanggung jawab sebagai penyelenggara mekanisme demokrasi kampus, tetapi juga sebagai contoh dalam membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi konsistensi, kepastian aturan, dan etika kelembagaan.

Selain itu, ia meminta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Tadulako untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi terhadap polemik yang terjadi. Menurutnya, pihak kemahasiswaan universitas tidak boleh membiarkan adanya keputusan yang berpotensi bertentangan dengan Peraturan Rektor, karena hal tersebut dapat menciptakan sistem tata kelola organisasi kemahasiswaan yang tidak sehat di lingkungan kampus.

“Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan harus hadir sebagai pengawas sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan PEMIRA agar seluruh tahapan demokrasi kampus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan dapat dikesampingkan hanya karena alasan situasional atau keterlambatan teknis penyelenggaraan,” tegasnya.

“Kritik ini bukan ditujukan kepada individu atau pasangan calon tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi mahasiswa di Universitas Tadulako,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *