Berita Terkini

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Ball Pakaian Bekas

×

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Ball Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Bea Cukai Pantoloan terkait pemusnahan rokok ilegal dan pakaian bekas, Selasa 23 Juni 2026. Foto: Potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Bea Cukai Pantoloan memusnahkan 4.634.600 batang rokok ilegal dan 275 ball pakaian bekas impor hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp7,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,48 miliar.

Baca Juga: BNN Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, bersama jajaran Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah. Seluruh barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wing Hartopo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp7.300.284.060,” kata Wing.

Menurut dia, pelanggaran tersebut berupa penjualan atau penawaran Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga: Wali Kota Palu Terima Kunjungan Bea Cukai, Bahas Perluasan Impor-Ekspor

Dari peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4.484.509.000.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan 275 ball pakaian bekas impor atau ballpress dengan nilai barang sekitar Rp550 juta. Barang tersebut merupakan hasil pelanggaran kepabeanan berupa penyelundupan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Wing mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut dikirim melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut menuju Makassar sebelum didistribusikan ke Palu, Tolitoli, dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

Untuk menghindari pengawasan petugas, pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran saat pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Modusnya rata-rata dikirim melalui paket ekspedisi. Kemasan luarnya tidak menunjukkan isi rokok, bahkan ada yang disamarkan di dalam ember dan barang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, produk rokok ilegal yang beredar saat ini semakin sulit dikenali karena kemasannya dibuat menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 113 kali penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Pantoloan sepanjang 2024 hingga 2025 di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol, dan Pasangkayu.

Selain penindakan, Bea Cukai Pantoloan juga menerapkan pendekatan ultimum remedium terhadap delapan kasus dengan penyelesaian melalui pengenaan sanksi administrasi tanpa proses penyidikan. Dari kebijakan tersebut, negara berhasil memungut sanksi administrasi sebesar Rp1.771.417.000.

Menurut Wing, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Pantoloan dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan penindakan Bea Cukai untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta barang yang dilarang untuk diimpor, termasuk pakaian bekas.

“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Sulawesi Tengah dan Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Wing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *