Daerah

Dekan FH Untad Ajak Publik Kaji Perpres 111/2025 Secara Objektif dan Berbasis Ilmu

×

Dekan FH Untad Ajak Publik Kaji Perpres 111/2025 Secara Objektif dan Berbasis Ilmu

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaluddin saat menyampaikan sambutan di Kuliah Tamu. Foto: Potretcelebes.com/Rahayu

POTRETCELEBES, Palu — Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menggelar kuliah tamu bertema “Tinjauan Relasi Pasal 414 KUHP Baru dengan Kebijakan Pertahanan Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 demi Kekokohan Keluarga dan Moralitas Bangsa” di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Untad, Selasa (4/8/26). Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum keluarga dan hukum perkawinan Universitas Indonesia, Assoc. Prof. Hj. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., sebagai narasumber.

Kuliah tamu dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Awaluddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyoroti munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut perlu disikapi secara akademis melalui ruang diskusi yang terbuka.

“Menjadi perhatian bagi kami, ketika munculnya Peraturan Presiden No. 111, yang tentu memantik pro-kontra terhadap munculnya Peraturan Presiden yang menyebutkan bahwa LGBT itu merupakan suatu ancaman nonmiliter, tentu kampus tidak langsung latah mengiyakan atau tidak, apa yang menjadi kebijakan presiden,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ilmiah untuk mengkaji setiap kebijakan negara secara objektif. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Untad memandang penting penyelenggaraan forum akademik yang menghadirkan berbagai perspektif agar isu tersebut dapat dipahami secara komprehensif.

“Sudah menjadi kewajiban kampus untuk membuka ruang yang selebar-lebarnya bagi kita semua untuk mendiskusikan persoalan ini lebih jauh,” tambahnya.

Awaluddin juga menekankan bahwa pembahasan mengenai kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan di masyarakat tidak berujung pada tindakan persekusi maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Pemerintah pun diharapkan hadir memberikan solusi yang komprehensif tanpa mengabaikan aspek perlindungan HAM.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Tadulako berharap ruang akademik dapat menjadi wadah untuk mengkaji kebijakan publik secara kritis, objektif, dan berbasis keilmuan, sekaligus mendorong lahirnya gagasan serta solusi yang konstruktif terhadap berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *