Daerah

Pekerja Meninggal di IHIP Morowali, PMII Sulteng Minta Penyelidikan Transparan

×

Pekerja Meninggal di IHIP Morowali, PMII Sulteng Minta Penyelidikan Transparan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Kecelakaan tambang. (Foto file - Anadolu Agency)

POTRETCELEBES, Palu – Menyusul insiden yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, di kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Topogaro, Kabupaten Morowali, yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, wakil ketua 1 PKC PMII Sulawesi Tengah sekaligus putra daerah Morowali, Khuldan Sabu, menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khuldan menilai, setiap peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh hanya dipandang sebagai musibah semata, tetapi juga harus menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Menurutnya, pengungkapan fakta secara objektif merupakan bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Atas nama pribadi dan Atas Nama Organisasi, Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Khuldan.

Sebagai putra daerah Morowali yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, Khuldan menegaskan bahwa negara hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap peristiwa yang berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia mendapatkan penanganan yang serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara profesional, mulai dari kronologi kejadian, faktor penyebab, hingga aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

” Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional, transparan, serta objektif guna mengungkap fakta hukum atas peristiwa ini. Setiap proses pemeriksaan harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi kesimpulan yang dibangun berdasarkan asumsi,” tegas Khuldan.

Ia juga mendorong agar perkembangan penanganan perkara atau hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik dibuka secara transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat.

“Transparansi dalam proses penanganan peristiwa ini menjadi hal yang penting. Publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Khuldan menambahkan, penegakan hukum dalam peristiwa tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan apakah seluruh aspek perlindungan terhadap pekerja dalam lingkungan industri telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, menurutnya, sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan instrumen perlindungan hukum yang memiliki tujuan utama menjaga keselamatan manusia dalam lingkungan kerja. Oleh karena itu, setiap risiko kerja harus dikelola melalui sistem pencegahan yang efektif, evaluasi berkala, serta penerapan standar keselamatan yang konsisten.

“Keselamatan pekerja tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah terjadinya peristiwa. Sistem pencegahan harus menjadi bagian utama dari tata kelola industri, karena pada akhirnya keberadaan hukum harus memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan martabat manusia,” ujar Khuldan.

Ia berharap, proses penelusuran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional dan berlandaskan prinsip due process of law. Selain memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat budaya dan sistem keselamatan kerja di kawasan industri.

“Peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia merupakan nilai utama yang harus selalu ditempatkan sebagai prioritas,” tutup Khuldan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *