Berita TerkiniEkonomi & Bisnis

Bahlil Janji Revisi Kepmen 157, Morowali-Morut-Palu Berpeluang Masuk Daerah Pengolah

×

Bahlil Janji Revisi Kepmen 157, Morowali-Morut-Palu Berpeluang Masuk Daerah Pengolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur berasama Ketua DPRD Sulteng saat bertemu Menteri ESDM di Jakarta. Foto: Humas Pemprov Sulteng

POTRETCELEBES, Jakarta — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat komitmen dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan komoditas tambang.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan, komitmen itu disampaikan Bahlil saat pertemuan bersama dirinya dan jajaran DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua DPRD HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar kepada media ini melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan dalam revisi kebijakan tersebut. Pertama, Sulteng meminta agar wilayah yang menjadi pusat produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, dapat diakui dalam skema daerah penghasil dan pengolah.

Kedua, pemerintah meminta adanya revisi terkait Izin Usaha Industri (IUI). Langkah tersebut dinilai diperlukan agar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat mencerminkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses hilirisasi, sehingga pembagian penerimaan kepada daerah menjadi lebih berkeadilan.

“Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Dengan begitu, daerah penghasil dan daerah pengolahan mendapatkan penerimaan daerah yang mendekati hasil dari mulut industri,” kata Anwar.

Mantan Bupati Morowali dua periode itu bahkan mengusulkan agar persentase PNBP pada titik produksi dinaikkan secara signifikan hingga 1.000 persen.

“Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri atau hilir, seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Bahlil Diminta Cari Landasan Hukum

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sejumlah pernyataan di media menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.

Bahlil bahkan disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM untuk mencari landasan aturan yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut muncul menyusul kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, khususnya Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Bahlil menyatakan pemerintah ingin memastikan daerah yang menjadi lokasi pertambangan maupun pusat hilirisasi memperoleh porsi manfaat fiskal yang lebih adil dan proporsional.

Ia juga memberikan batas waktu kepada jajaran terkait untuk meninjau kembali aturan mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Menurut Bahlil, revisi Kepmen 157/2026 diperlukan agar rantai pasok serta kontribusi pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah dapat diakui secara proporsional, bukan hanya tercatat sebagai kontribusi terhadap penerimaan nasional tanpa imbal balik yang memadai bagi daerah.

Fraksi PKB DPRD Sulteng Apresiasi

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperjuangkan perubahan kebijakan tersebut.

Safri mengatakan, meski komitmen revisi Kepmen 157/2026 baru sebatas janji, DPRD Sulteng tetap perlu mengawal agar kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.

Menurut Safri, realisasi revisi aturan tersebut menjadi penting bagi kepentingan fiskal daerah. Ia mengingatkan, pemerintah pusat perlu segera membuktikan komitmennya agar persoalan pembagian manfaat dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi di Sulteng tidak berlarut-larut.

“Blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *