Pendidikan & Teknologi

Program Berani Cerdas Sulteng Tembus 47 Ribu Penerima, Anggaran 2026 Capai Rp260,4 Miliar

×

Program Berani Cerdas Sulteng Tembus 47 Ribu Penerima, Anggaran 2026 Capai Rp260,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menandai satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dengan kegiatan doa bersama, dzikir, buka puasa, serta penyaluran lebih dari 5.000 paket sembako kepada masyarakat. Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, program beasiswa Berani Cerdas terus diperluas. Pada tahun anggaran 2026, jumlah penerima manfaat program tersebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa, meningkat signifikan dibandingkan jumlah penerima sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Firmanzah, mengatakan pada semester ganjil 2025 terdapat sebanyak 23.568 penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.

“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat menjadi 22.414 orang karena sebagian sudah tamat atau menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80,05 miliar,” kata Firmanzah kepada media ini melalui sambungan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pada 2026 program Berani Cerdas kembali diperluas dengan menambahkan sekitar 25 ribu penerima baru. Dengan demikian, total penerima manfaat program tersebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.

Anggaran untuk program Berani Cerdas pada 2026 mencapai sekitar Rp260,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang.

Selain mahasiswa program reguler, Pemprov Sulteng juga mengalokasikan bantuan pendidikan bagi jenjang dan kebutuhan khusus. Di antaranya beasiswa untuk 100 mahasiswa program magister (S2), 20 mahasiswa doktoral (S3), 10 dokter spesialis, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 mahasiswa.

Pemprov Sulteng juga memberikan dukungan biaya SPP bagi siswa dari keluarga ekonomi lemah yang masuk dalam desil 1 hingga 5. Pada 2025, anggaran untuk program tersebut mencapai sekitar Rp1,09 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.

“Selanjutnya ada pemberian beasiswa Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar,” ujar Firmanzah.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK. Anggaran tersebut mencapai sekitar Rp39,95 miliar pada 2025 dan Rp21,56 miliar pada 2026.

Dukungan pendidikan juga diberikan kepada guru, ASN, serta pendidik profesi. Anggaran untuk program tersebut meningkat dari sekitar Rp1,857 miliar pada 2025 menjadi Rp5,23 miliar pada 2026.

Sementara itu, anggaran perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital bagi SMA dan SMK tercatat sebesar Rp480 juta pada 2025 dan Rp430 juta pada 2026.

Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat dari kelompok desil 1 hingga 5. Anggaran program tersebut sebesar Rp5,09 miliar pada 2025 dan Rp1,785 miliar pada 2026.

Firmanzah menjelaskan, secara keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program Berani Cerdas pada 2025 mencapai sekitar Rp178,837 miliar. Sementara pada 2026 meningkat menjadi sekitar Rp355,261 miliar.

“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan Berani Cerdas mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelasnya.

Pendidikan sebagai Hak Konstitusional

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

Menurutnya, pendidikan bukan hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.

Semangat tersebut juga dikaitkan dengan perintah untuk membaca dan belajar dalam ajaran Islam melalui kata “Iqra”, yang secara luas dapat dimaknai sebagai dorongan untuk membaca, mempelajari, memahami, dan mengembangkan pengetahuan.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak sehingga kualitas sumber daya manusia terus meningkat.

Melalui program Berani Cerdas, Pemprov Sulteng mengusung cita-cita “Sulteng Nambaso”, salah satunya dengan mendorong terwujudnya target minimal satu rumah tangga memiliki satu sarjana.

Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara Pasal 31 ayat (4) menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Adapun Pasal 31 ayat (5) mengatur kewajiban pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain Pasal 31, aspek kebudayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945.

Program Berani Cerdas pun diarahkan sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *