Berita Terkini

Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Morowali Ditangkap di Palu

×

Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Morowali Ditangkap di Palu

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali, Ir. Asman Loliwu.

Asman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan sekitar pukul 08.30 WITA, Kamis (10/9/2026), di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman.

“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali,” kata Sofian dalam keterangannya.

Operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng. Tim tersebut bekerja bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pencarian terhadap Asman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulteng dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Asman merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu pada 2 September 2022.

Dalam putusan itu, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, putusan pengadilan menetapkan penggantinya berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Perkara tersebut juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,99 miliar. Kejati Sulteng menyatakan pengamanan Asman merupakan bagian dari upaya melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan terpidana menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Sofian mengatakan sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam pencarian dan pengamanan buronan.

Dengan tertangkapnya Asman, Kejati Sulteng menegaskan akan terus melakukan langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *