Daerah

Dua Aset Tanah Pemkot Palu Resmi Bersertipikat, Salah Satunya untuk SDN Duyu

×

Dua Aset Tanah Pemkot Palu Resmi Bersertipikat, Salah Satunya untuk SDN Duyu

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Kominfo Palu

POTRETCELEBES, Palu – Pemerintah Kota Palu menerima sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., pada kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan diterima Sekda Palu atas nama Pemerintah Kota Palu.

Sertipikat yang diterima tersebut masing-masing mencakup bidang tanah seluas 206 meter persegi yang berada di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, serta bidang tanah seluas 4.836 meter persegi yang terletak di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Bidang tanah di Kelurahan Duyu tersebut dimanfaatkan untuk SDN dan SD Inpres Duyu, sehingga legalitas atas tanah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan fasilitas pelayanan pendidikan milik pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata, mengamankan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, S.SiT., M.A.P., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peringatan HANTARU Tahun 2026 memiliki makna penting karena bertepatan dengan 56 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Hari ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 56 tahun. UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia,” ujar Indera.

Ia menjelaskan, semangat yang terkandung dalam UUPA terus menjadi landasan dalam membangun tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian.

“Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita. Hingga saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelasnya.

Bagi Pemerintah Kota Palu, sertipikasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap aset memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, sinergi Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan semakin diperkuat, terutama dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah dan penataan administrasi pertanahan.

Dengan demikian, aset pemerintah dapat terlindungi secara hukum, dimanfaatkan secara optimal, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Kota Palu.

Rilis. Imron
Foto. Jufri
Protokol. Nana dan Kabag Miranti Wulandari – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.

Bid. PIKP – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *