Berita Terkini

7 dari 10 Penolak Komposisi Senat Untad Hadiri Rapat Wisuda 139

×

7 dari 10 Penolak Komposisi Senat Untad Hadiri Rapat Wisuda 139

Sebarkan artikel ini
Wisuda Untad. Foto: Dok Humas Untad

POTRETCELEBES, Palu – Konsistensi tujuh anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) dipertanyakan setelah mereka menghadiri Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Wisuda ke-139 Untad, Kamis (22/10/2026). Padahal, ketujuhnya disebut termasuk dalam 10 anggota senat yang sebelumnya meminta penundaan rapat dan menyatakan penolakan terhadap komposisi anggota Senat Untad periode 2023–2027.

Berdasarkan daftar hadir rapat senat, tujuh dari 10 anggota yang sebelumnya menyatakan penolakan tersebut tercatat hadir. Mereka adalah Prof. Dr. Ilyas, S.Sos., M.I.Kom., Prof. Dr. Ir. Imran Rachman, M.P., Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si., Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P., Dr. Muhammad Ansar, S.E., Ak., AC., Dr. Moh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP., serta Dr. Arwan, S.KM., M.Kes.

Sementara itu, tiga anggota lainnya tidak tercatat hadir, yakni Prof. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D., Dr. Jamaluddin, S.Farm., M.Si., serta Dr. dr. M. Ardi Munir, S.Ked., M.Kes., Sp.OT.

Anggota Senat Untad, Dr. Humaedi, S.Pd., M.Pd., didampingi Anggota Senat Dr. Muhammad Jusman Rau, S.KM., M.Kes., mengatakan kehadiran tujuh anggota tersebut menjadi hal yang perlu dicermati, mengingat mereka sebelumnya ikut menyatakan penolakan terhadap komposisi senat yang berlaku.

Menurut Humaedi, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan. Ia menilai, kehadiran mereka dalam rapat senat dapat dipandang sebagai pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi komposisi Senat Untad periode 2023–2027.

“Kalau mereka menyatakan komposisi anggota senat yang sekarang cacat secara hukum, tetapi kemudian hadir dalam rapat senat, ini bisa diartikan sebagai bentuk pengakuan bahwa anggota senat tersebut sah dan memiliki legitimasi,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, dari total 10 anggota yang menyatakan penolakan, tujuh orang justru menghadiri rapat senat yang merupakan bagian dari agenda resmi universitas tersebut.

Humaedi juga mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut komposisi anggota senat cacat secara hukum. Menurutnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu komposisi organisasi harus dilakukan oleh lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan.

“Yang bisa menilai cacat atau tidaknya sebuah komposisi kepengurusan organisasi adalah lembaga dan otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, bisa melalui kementerian atau, apabila ingin menguji keabsahannya secara hukum administrasi negara, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan keabsahan dalam hukum administrasi negara tidak semestinya disimpulkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari otoritas yang berwenang.

Lebih lanjut, Humaedi menduga polemik penolakan komposisi senat tersebut tidak terlepas dari dinamika kontestasi pemilihan rektor (pilrek) Untad. Namun, ia tidak memaparkan bukti lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak agar menjaga proses pemilihan rektor tetap berjalan secara demokratis dan mengedepankan kompetisi yang sehat.

“Saya mengimbau agar proses pilrek ini berjalan secara demokratis. Silakan berkompetisi, tetapi harus dilakukan secara sehat karena kita semua merupakan bagian dari komponen bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *