Berita Terkini

Ekonesia Desak DPRD Sulteng Moratorium KPN Talaga Akibat Sejumlah Kejanggalan

×

Ekonesia Desak DPRD Sulteng Moratorium KPN Talaga Akibat Sejumlah Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
RDP Ekonesia dan DPRD Sulteng. Foto: Dok Ekonesia

POTRETCELEBES, Palu – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (16/4/2025).

Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Sulteng tersebut membahas keberadaan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Talaga yang terletak di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulteng, Sonny Tandra, serta dihadiri oleh sejumlah anggota komisi dan pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya kepada potretcelebes.com, Rabu malam (16/4/2025), Manajer Advokasi Ekonesia Sulteng, Yogi, menyampaikan bahwa keberadaan KPN Talaga saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait status dan tujuannya sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikaitkan dengan penyediaan pangan untuk Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Jika melihat eksistensi KPN Talaga sebagai percontohan kawasan pangan di Sulawesi Tengah, ia mengacu pada proyek strategis nasional karena konon akan dikaitkan dengan IKN di Kalimantan Timur,” ujar Yogi.

Namun demikian, Yogi mempertanyakan apakah KPN Talaga benar-benar mampu menjawab kebutuhan ketahanan pangan, baik di tingkat lokal (Donggala dan Sulawesi Tengah) maupun secara nasional, khususnya untuk IKN.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Sulteng merekomendasikan agar dilakukan RDP lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai sejumlah ketidakjelasan yang masih menggelayuti proyek tersebut, termasuk mengenai status hukum, pelibatan masyarakat, serta badan pelaksana dan pengelola KPN.

Berdasarkan hasil riset Ekonesia bersama Yayasan Madani dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, terdapat sejumlah temuan penting yang perlu diperjelas:

Status legal KPN hanya berdasarkan keputusan gubernur, padahal seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) karena berstatus sebagai PSN.
Tidak adanya pelaksanaan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dalam perencanaan dan penetapan KPN di Desa Talaga. Ketiadaan dokumen kajian akademik yang mengulas dampak sosial dan lingkungan dari proyek tersebut.

Tidak jelasnya subjek dan objek dalam areal KPN. Belum adanya kejelasan mengenai badan pelaksana dan pengelola kawasan. Tidak tersedia mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa bagi warga terdampak. Asal-usul dan sumber anggaran pengelolaan KPN masih tidak transparan.

DPRD Provinsi tidak dilibatkan dalam penetapan KPN, padahal proyek ini merupakan percontohan negara. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ekonesia secara tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberlakukan moratorium terhadap pengembangan KPN Talaga hingga seluruh permasalahan tersebut diselesaikan secara transparan dan partisipatif.

“Kami berharap KPN Talaga tidak menjadi proyek yang justru mengorbankan masyarakat dan lingkungan atas nama ketahanan pangan,” tegas Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *