Berita Terkini

Dishub Palu Bantah Copot Rambu Parkir di Jalan Hasanudin, Ini Penjelasannya

×

Dishub Palu Bantah Copot Rambu Parkir di Jalan Hasanudin, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. Foto: Dok. Jufri

POTRETCELEBES, Palu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu angkat bicara terkait polemik pencopotan rambu larangan parkir di sisi kiri Jalan Hasanudin yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebelumnya, warga mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan. Di tengah keluhan itu, langkah Dishub yang menurunkan rambu larangan parkir di sisi kiri justru memicu perdebatan di kalangan warganet.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno, menjelaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pencopotan, melainkan pemindahan rambu sebagai bagian dari penataan lalu lintas.

“Di situ memang ada tanda larangan parkir di sebelah kiri. Kalau status jalan Hasanudin sebagai jalan bebas hambatan, seharusnya tidak boleh ada parkir di kiri maupun kanan. Namun kenyataannya, di lokasi itu banyak pelaku usaha, sehingga aturan tersebut sulit diterapkan,” ujar Trisno, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat rambu larangan parkir menjadi tidak efektif karena tetap dilanggar oleh pengguna jalan. Oleh karena itu, pihaknya mengambil kebijakan dengan memindahkan rambu larangan parkir ke sisi kanan jalan.

“Rambu bukan diturunkan, tetapi dipindahkan ke sebelah kanan. Jadi sekarang parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri, sementara sisi kanan dilarang. Dengan begitu, rambu tetap berfungsi dan jalan menjadi lebih luas,” jelasnya.

Dishub juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran parkir di sisi kanan jalan. Sanksi yang diberikan berupa denda hingga penggembokan kendaraan.

“Kalau ada yang parkir di kanan, langsung kami beri sanksi, bisa denda atau penggembokan,” tegasnya.

Ia mengakui, keberadaan sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan Hasanudin menjadi salah satu faktor utama kepadatan lalu lintas. Banyak di antaranya belum menyediakan lahan parkir yang memadai.

Padahal, sesuai aturan, setiap pelaku usaha wajib menyiapkan ruang parkir sebelum menjalankan usahanya agar tidak mengganggu badan jalan.

“Seharusnya sebelum membuka usaha, mereka sudah menyiapkan lahan parkir. Jangan sampai menggunakan bahu jalan karena itu mengganggu lalu lintas,” katanya.

Meski demikian, Dishub memilih pendekatan solusi daripada penindakan semata. Penegakan sanksi secara terus-menerus dinilai bukan langkah efektif untuk jangka panjang.

“Kami sudah lakukan teguran dan denda. Tapi apakah harus setiap hari denda Rp5 juta? Itu bukan solusi. Jadi kami ambil kebijakan parkir satu sisi agar lalu lintas tetap berjalan,” tambahnya.

Trisno juga mengungkapkan bahwa rambu larangan parkir di ruas tersebut sebenarnya merupakan kewenangan Balai Transportasi Darat karena status Jalan Hasanudin merupakan jalan nasional.

“Kami tetap kena dampaknya di lapangan, jadi kami carikan solusi agar pengusaha tetap bisa berusaha dan lalu lintas tetap tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *