Berita Terkini

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi ke Taliabu

×

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi ke Taliabu

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Polda Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, yang meresahkan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya membuahkan hasil setelah Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman ilegal solar bersubsidi seberat 2,2 ton ke Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM bersubsidi solar di wilayah Banggai Laut,” ujar Kombes Yudie dalam keterangan pers di Palu, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, hasil pengintaian di perairan Mandel berhasil mengamankan kapal viber berkapasitas GT.04 yang mengangkut 110 jeriken berisi solar subsidi, atau total sebanyak 2.200 liter.

“Dalam operasi ini, dua orang pelaku turut diamankan, masing-masing berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41), keduanya warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut. Saat ini mereka ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” jelasnya.

Kombes Yudie menambahkan, kedua pelaku diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kombes Yudie.

Polda Sulteng memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi yang adil bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *