Berita Terkini

Disperindagkop Touna Pastikan Akurasi Alat Ukur Pedagang di Wilayah Kepulauan

×

Disperindagkop Touna Pastikan Akurasi Alat Ukur Pedagang di Wilayah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Touna – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang atau yang sering di sebut kir alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di enam kecamatan wilayah kepulauan.

Baca Juga: Lima Desa di Kecamatan Moutong Dilanda Banjir, Ratusan Warga Terdampak

Kegiatan ini merupakan upaya tahunan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen hasil bumi.

Adapun enam kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan ini yakni Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan, Togean, Talatako, Una-Una, dan Batudaka. Tera ulang dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan langsung dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop Touna, Isa Asshar Latimumu, menegaskan pentingnya kegiatan tera ulang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan.

“Tera tera begitu penting untuk menjamin kepastian ukuran agar tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumen. Negara hadir melalui kegiatan ini untuk menjamin keadilan dalam transaksi,” ujarnya kepada potretcelebes.com, Jumat (30/5/2025).

Isa menambahkan, tera ulang juga merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur keabsahan alat ukur.

“Alat ukur takar timbang harus memiliki tanda tera sah, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” katanya.

Antusias masyarakat terhadap kegiatan ini cukup tinggi. Warga di wilayah kepulauan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah yang menjangkau hingga daerah terpencil.

Kadis Perindagkop berharap seluruh alat ukur di Touna dapat tertelusur dan ditera ulang dengan baik. Pemerintah daerah memastikan pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *