Berita Terkini

Kejati Sulteng Ringkus Eks Kades Siatu di Makassar, Buronan Kasus Korupsi APBDes 2019–2021

×

Kejati Sulteng Ringkus Eks Kades Siatu di Makassar, Buronan Kasus Korupsi APBDes 2019–2021

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Makassar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhamad Ali, pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-una yang menjabat sejak tahun 2018 s/d 2022 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa TA 2019 s/d 2021.

“Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.070.431.112,00 dari penggunaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2021,” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan dalam rilis resminya.

Operasi penangkapan dipimpin Kepala Seksi V Kejati Sulteng, I Nyoman Purya, didampingi oleh Kepala Seksi IV Haris Kiyai, Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una yang juga Plt Kacabjari Wakai, Muhamad Nuzul, serta Aswar Anas.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencarian dan penangkapan yang diajukan oleh Kepala Cabang Kejari Tojo Una-Una melalui surat Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 26 November 2024. Kejati Sulteng kemudian menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Dalam proses pencarian, kata Sofyan, tim intelijen Kejati Sulteng sempat melakukan pendekatan persuasif terhadap istri DPO, SL namun yang bersangkutan tidak memberikan informasi konkret mengenai keberadaan suaminya.

Meski demikian, SL mengungkapkan bahwa Muhamad Ali pernah mentransfer uang melalui adiknya, AY sebanyak delapan kali dalam periode November 2024 hingga Mei 2025. Transfer dilakukan melalui Bank BSI dan BNI dengan instruksi agar uang tersebut diberikan kepada dirinya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Kejati Sulteng melayangkan surat permohonan bantuan pemantauan kepada Kejati Sulsel pada 5 Juni 2025 melalui surat Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya DPO di Makassar.

“Saat ini, Muhamad Ali diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum diberangkatkan ke Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sofyan.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *