Berita Terkini

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria di Watutau, Masyarakat Tuntut Pengakuan Tanah Ulayat

×

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria di Watutau, Masyarakat Tuntut Pengakuan Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Poso — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang dipimpin Ketua Harian Eva Bande turun langsung ke Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat setempat dan Badan Bank Tanah.

Kehadiran Satgas PKA ini turut didampingi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso, termasuk Staf Ahli Bupati Poso, perwakilan DPRD Poso, unsur Polsek Lore Utara, Danramil, Camat Lore Peore, Lembaga Adat Watutau, serta masyarakat Desa Watutau dan pihak Badan Bank Tanah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Eva Bande, berlangsung dinamis dan sempat memanas tersebut, masyarakat secara tegas menyuarakan penolakan terhadap klaim sepihak atas tanah garapan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah, Satgas PKA, dan Badan Bank Tanah.

Salah satu tuntutan utama adalah desakan agar pemerintah segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan hukum terhadap adat dan tanah ulayat. Selain itu, masyarakat meminta Badan Bank Tanah mencabut laporan polisi terhadap 12 warga Watutau yang saat ini tengah diproses di Polres Poso.

“Kami tidak bisa menerima tanah yang sudah kami garap sejak lama diklaim sepihak. Ini adalah tanah leluhur kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada tegas.

Meski diskusi berlangsung dengan tensi tinggi, kehadiran Satgas PKA berhasil meredam ketegangan dan mendorong berlangsungnya dialog yang konstruktif. Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Rekomendasi utama yang disepakati di antaranya adalah penyusunan data subjek dan objek tanah dalam bentuk peta persil, serta imbauan agar semua pihak saling menghormati selama proses verifikasi berlangsung.

Selain itu, pihak Badan Bank Tanah akan berkoordinasi dengan Polres Poso terkait laporan polisi yang dipermasalahkan masyarakat.

Di akhir pertemuan, masyarakat Watutau juga menyampaikan harapan besar kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Secara khusus masyarakat meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah
agar dapat memperhatikan masyarakat Watutau dan meminta Gubernur
untuk membantu mengembalikan tanah ulayat masyarakat Watutau,” pungkas Eva Bande

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *