Berita Terkini

Sahran Raden: Pemisahan Pemilu Bisa Lemahkan Prinsip Keserentakan Konstitusional

×

Sahran Raden: Pemisahan Pemilu Bisa Lemahkan Prinsip Keserentakan Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Akademisi UIN Dato Karama Palu, Dr. Sahran Raden. Foto: potretcelebes.com

POTRETCELEBES, Palu — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dapat diselenggarakan secara terpisah, menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Di Kota Palu, akademisi sekaligus mantan penyelenggara pemilu turut memberikan pandangan kritis terhadap keputusan tersebut.

Sahran Raden, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013–2018, menyebut putusan MK ini merupakan kelanjutan dari putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-VII/2019.

Namun, menurutnya, Putusan MK No. 135/2024 tidak sejalan dengan semangat Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. “Konstitusi secara eksplisit menyebut bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, dalam satu tarikan nafas,” ujar Sahran kepada potretcelebes.com, Selasa (2/7/2025).

Meski demikian, Sahran mengakui bahwa putusan MK ini memiliki dasar dalam praktik ketatanegaraan yang berkembang, khususnya dalam konteks sistem pemerintahan presidensial. Ia menilai, keputusan tersebut memperkuat struktur ketatanegaraan dengan membedakan lapis kekuasaan lembaga negara pusat seperti DPR dan Presiden, dengan lembaga daerah seperti DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Putusan ini menegaskan struktur kekuasaan negara yang mendukung sistem desentralisasi dan otonomi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahran menyoroti dinamika politik hukum yang membuat revisi UU Pemilu sangat sulit direalisasikan. Ia menyebut adanya tarik-menarik kepentingan politik yang kuat di kalangan pembentuk undang-undang sebagai hambatan utama.

“Mahkamah sudah memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merancang format keserentakan pemilu yang memudahkan pemilih dan memperkuat sistem presidensial. Namun harapan itu sulit terwujud karena dominasi konflik kepentingan di DPR,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa diskusi substantif tentang dampak teknis pemisahan pemilu nasional dan lokal, termasuk soal beban penyelenggara dan kualitas keterwakilan, belum memiliki ruang yang memadai di proses legislasi. Oleh karena itu, uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu jalur konstitusional yang relevan dalam situasi seperti ini.

Pasca putusan MK ini, Sahran menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. “Revisi harus dilakukan lebih awal agar tersedia cukup waktu untuk simulasi pelaksanaan dan penyusunan teknis yang matang,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar semua elemen masyarakat yang peduli terhadap demokrasi dilibatkan dalam pembahasan desain pemilu ke depan. “Partisipasi publik menjadi kunci agar pelaksanaan pemilu mendatang benar-benar demokratis, efisien, dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *