Berita Terkini

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Berakhir dengan Restorative Justice

×

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Berakhir dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menghentikan penuntutan perkara pidana berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Proses ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Zullikar Tanjung, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Fithrah, secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajarannya. Ekspose berlangsung di Aula Vicon, lantai 3 Kejati Sulteng.

Perkara yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Palu, dengan dua tersangka yakni AB dan AMH. Keduanya dijerat dengan alternatif pasal: Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran H.A. Batalipu.

Kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan kedua tersangka dalam konferensi pers saat masih menjabat, yang dinilai menyerang kehormatan korban dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Namun, proses hukum dihentikan setelah korban memaafkan para tersangka secara tulus dan damai telah dicapai, baik secara lisan maupun tertulis di hadapan jaksa.

Pertimbangan penghentian penuntutan ini didasarkan pada ancaman pidana yang di bawah lima tahun, adanya kesepakatan damai, serta respons positif dari masyarakat. Selain itu, mengingat para pihak adalah tokoh publik dengan pengaruh besar, penyelesaian damai juga dipandang penting untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai wajah baru penegakan hukum.

Pendekatan ini tidak semata mengejar sanksi pidana, melainkan juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pencapaian keadilan yang lebih substantif.

“Melalui pendekatan ini, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nurani dan nilai kemanusiaan,” ujar Plt. Kajati Sulteng Zullikar Tanjung.

Ia menambahkan, hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan untuk membangun kepercayaan publik serta menjaga harmoni sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *