Berita Terkini

Penting! Kejati Sulteng Ingatkan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa soal Denda Keterlambatan Proyek

×

Penting! Kejati Sulteng Ingatkan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa soal Denda Keterlambatan Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum yang menyasar kalangan akademisi.

Kali ini, kegiatan digelar di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Palu, dan diikuti oleh jajaran pimpinan universitas, dekan fakultas, pelaku pengadaan barang dan jasa, tim teknis, serta pengelola teknis proyek.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman hukum publik dalam mendukung tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada kalangan akademik dan pelaksana proyek menjadi bagian penting dari strategi pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam testimoninya, ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sulteng atas inisiatif edukatif tersebut.

“Program seperti ini sangat bermanfaat sebagai bekal tambahan pengetahuan hukum bagi sivitas akademika, khususnya bagi para pengelola dan pelaku pengadaan proyek di lingkungan kampus,” ujar Prof. Amar.

Materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., yang mengangkat tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.”

Dalam pemaparannya, La Ode mengulas berbagai penyebab umum keterlambatan pekerjaan, seperti kelalaian penyedia jasa, perubahan ruang lingkup kerja, serta kondisi kahar (force majeure).

Ia juga menjelaskan skema hukum yang dapat diterapkan, antara lain pemberian kesempatan melalui addendum kontrak dan pemberlakuan sanksi denda sesuai regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdauz M. Zein, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai moderator. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, dengan partisipasi aktif dari peserta yang antusias menggali berbagai persoalan seputar mekanisme pengadaan dan solusi hukum yang tersedia.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan dan edukasi hukum.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelaku pengadaan dalam mengelola proyek secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *