Berita Terkini

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Satu Orang Ditahan

×

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Satu Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polda Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menyita sebanyak 2.270 karung pupuk ilegal atau setara 109 ton dari sebuah gudang di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng berkoordinasi dengan Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024. Di dalam gudang, tim menemukan sebanyak 2.270 karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, saat konferensi pers di Palu, Kamis (17/7/2025).

AKBP Sugeng menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HAB (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. HAB diduga sebagai distributor pupuk ilegal tersebut.

“Tersangka HAB memperdagangkan pupuk tanpa izin edar serta memasarkan pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai dengan label pada kemasan,” jelas Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka HAB dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan pada hari ini, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” pungkas AKBP Sugeng.

Polda Sulteng menegaskan bahwa pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden melalui Asta Cita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *