Berita Terkini

Kemendikdasmen Dorong Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah di Sulteng

×

Kemendikdasmen Dorong Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com

POTRETCELEBES, Palu – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) advokasi program Wajib Belajar 13 Tahun dan penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulteng, Jalan Soetomo, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (12/7/2025). FGD secara khusus membahas pelaksanaan PAUD satu tahun pra-sekolah sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Widyaiswara Ahli Utama Direktorat SD Ditjen PAUD, Dikdasmen Kemendikdasmen, Dr. Harmanto, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan penguatan dari Wajib Belajar 12 Tahun dengan menambahkan pendidikan pra-sekolah sebagai tahap awal pembentukan karakter dan kesiapan anak memasuki jenjang dasar.

“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar pengasuhan, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Anak yang mengikuti PAUD lebih siap secara kognitif, sosial, dan emosional saat memasuki sekolah dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal sejak usia dini. Karena itu, advokasi dan koordinasi lintas sektor terus dilakukan di 25 kabupaten/kota, termasuk Kota Palu.

Pada sesi diskusi, peserta membahas strategi peningkatan akses dan mutu layanan PAUD, pemetaan kebutuhan satuan pendidikan, pelatihan guru, serta peran orang tua. Mereka juga menyusun rencana aksi daerah untuk implementasi program secara bertahap.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperluas layanan PAUD berkualitas. Pemerintah pusat juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan teknis dan kebijakan agar target partisipasi pendidikan prasekolah universal selama lima tahun dapat tercapai.

FGD turut membahas solusi atas kendala regulasi, kebijakan, dan kerja sama lintas sektor dalam menjangkau layanan pendidikan untuk anak-anak yang belum bersekolah. Dari forum ini diharapkan muncul rencana tindak lanjut dari setiap pemangku kepentingan.

Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

Pemerintah kini mendorong perubahan paradigma dari Wajib Belajar 9 Tahun menjadi 12 Tahun, dan selanjutnya 13 Tahun, yang meliputi satu tahun pra-sekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

Gagasan ini muncul dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), RPJMN, RPJPN, serta sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam konsep RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, Kementerian PPN/Bappenas mendorong percepatan wajib belajar 13 tahun sebagai bagian dari reformasi sosial.

Indikator SDGs yang mendukung kebijakan ini antara lain:

Indikator 4.2.1: Proporsi anak usia 29–59 bulan yang berkembang dengan baik secara kesehatan, pembelajaran, dan psikososial.

Indikator 4.2.2: Tingkat partisipasi dalam pendidikan terorganisir satu tahun sebelum usia sekolah dasar.

FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dukcapil, camat, lurah, serta OPD terkait. Turut hadir Kepala BPMP Sulteng, Sinar Alam, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.

Kehadiran lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan penurunan angka ATS di Sulawesi Tengah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *