Berita Terkini

Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Sanksi Hukum di Medsos ke Pelajar MAN 1 Palu

×

Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Sanksi Hukum di Medsos ke Pelajar MAN 1 Palu

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum kembali melaksanakan program penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), dengan menyasar pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palu sebagai peserta.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya terkait etika dalam bermedia sosial serta pentingnya nilai-nilai kebangsaan.

Dalam sesi penyuluhan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., membawakan materi bertema “Mencegah Penyimpangan Dalam Penggunaan Media Sosial.” Materi ini dirancang untuk membuka wawasan pelajar tentang pentingnya bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam aktivitas digital, termasuk memahami konsekuensi hukum dari perilaku menyimpang di dunia maya.

“Di tengah meningkatnya penggunaan internet dan media sosial, yang kini mencapai lebih dari 143 juta pengguna di Indonesia, remaja menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan digital seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten tidak layak,” ujar Sofian di hadapan para siswa.

Para pelajar diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran digital, dampaknya terhadap individu dan masyarakat, serta strategi pencegahan. Selain itu, disampaikan pula kerangka hukum yang mengatur aktivitas digital, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, termasuk sanksi pidana yang dapat diterapkan bagi pelanggar.

Tak hanya aspek hukum digital, Kejati Sulteng juga menyelipkan materi penguatan nilai kebangsaan melalui topik Moderasi Beragama. Dalam sesi ini, para siswa diajak memahami pentingnya sikap toleran, menolak kekerasan, dan mencintai Tanah Air dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

“Moderasi beragama menjadi benteng penting agar generasi muda tidak mudah terpapar paham radikal dan intoleran, apalagi yang kerap disebarluaskan melalui media sosial,” tambah Sofian.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para siswa dan guru. Selain menjadi media edukatif yang memperkuat literasi hukum dan digital, kegiatan JMS juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan masyarakat, khususnya kalangan pendidikan.

Menutup kegiatan, para siswa diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta menjadi agen perubahan yang melek hukum di lingkungan masing-masing.

Kejaksaan Tinggi Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan membina generasi muda yang sadar hukum, toleran, dan tangguh menghadapi tantangan era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *