Berita

Aksi Protes Warga Desa Pasokan Terhadap BTNKT, Yayasan Toloka: Segera Konsultasi dan Sosialisasi Zonasi.

65
×

Aksi Protes Warga Desa Pasokan Terhadap BTNKT, Yayasan Toloka: Segera Konsultasi dan Sosialisasi Zonasi.

Sebarkan artikel ini
Aksi demontrasi warga menolak TNKT di Kecamatan Walea Besar pada Rabu (22/5/24). Aset: Tangkapan Layar

potretcelebes.com – Direktur Yayasan Togean Lovers From Katupat (Toloka), Ais Balango, menyoroti aksi protes warga Desa Pasokan Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una terhadap Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Ais, protes tersebut menandai puncak kekecewaan terhadap kinerja BTNKT, terutama terkait dengan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat. Salah satu program yang dipertanyakan adalah pemasangan patok batas zonasi yang dilakukan di hampir seluruh wilayah desa di enam kecamatan yang ada di Kepulauan Togean.

“Protes warga desa pasokan dinilai bisa memicu protes serupa di desa-desa lain bila akar masalahnya tidak segera diselesaikan,” ucap Ais dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/5/24).

BTNKT juga disorot karena tidak pernah melakukan sosialisasi yang memadai terkait zonasi TNKT kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan warga umumnya. Ketidakpahaman mengenai batas dan jenis zonasi serta pola pemanfaatan dan pengelolaan zonasi telah menimbulkan konflik di berbagai tempat.

Selama hampir dua dekade terakhir, sejak ditetapkan sebagai kawasan TNKT pada tahun 2004, tidak ada upaya serius dari BTNKT untuk melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan zonasi. Hal ini menciptakan perasaan bahwa proses tersebut tidak partisipatif, dengan keterlibatan pihak luar hanya pada saat seminar hasil draft zonasi pada tahun 2018.

“Hampir 20 tahun terakhir, sejak ditetapkan tahun 2004, kepulauan Togean menjadi kawasan TNKT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait zona taman nasional ini, bahkan proses penyusunan zonasi dilakukan oleh pihak konsultan dengan proses yang kami nilai tidak partisipatif. Keterlibatan para pihak hanya sekali pada saat seminar hasil draft zonasi di tahun 2018 silam,” jelasnya

Ais menegaskan BTNKT segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan melakukan sosialisasi yang efektif terkait zonasi TNKT. Dia juga mengusulkan perlu adanya mekanisme pengelolaan bersama TNKT yang melibatkan seluruh warga desa dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat melahirkan pengelolaan yang berlandaskan manajemen kolaboratif.

“Konsultasi dan sosialisasi publik terkait zonasi TNKT, perlu segera dilakukan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *