potretcelebes.com, Palu – Konflik antara Masyarakat Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar (Wabes) Kabupaten Tojo Una-Una, dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu, telah menarik perhatian dari berbagai pihak.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Tojo Una-Una (Permatu), Idris, menyampaikan keprihatinan terhadap situasi tersebut. Menurutnya, konflik muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat akan batas zonasi TNKT.
Baca Juga: Konflik Taman Nasional di Togean, Pemuda dan Mahasiswa Touna Protes di DPRD Sulteng
Banyak warga yang tidak menyadari bahwa wilayah mereka termasuk dalam kawasan TNKT, menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian, terutama dalam aktivitas berkebun.
“Ini yang menjadi soal, jika wilayah tersebut masuk dalam kawasan taman nasioanal akan mengilangkan wilayah/tempat mata pencarian masyarakat,” ucapnya ke potretcelebes.com di Palu, Kamis (30/5/24).
Masalah kedua, kata Idris, adalah kurangnya sosialisasi mengenai batas zonasi, sehingga masyarakat terkejut saat mengetahui tanah kebun mereka masuk dalam kawasan zonasi TNKT. Belum lagi tidak adanya solusi yang diberikan pemerintah terkait dengan wilayah atau lahan yang terdampak menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.
Idris juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penentuan batas zonasi agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan menimbulkan masalah baru.
Permatu meminta respons cepat dari pihak Pemda untuk menangani masalah tersebut agar tidak berdampak negatif dalam jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami meminta dari pihak pemda bisa segerah merespon hal-hal tersebut, agar tidak memberikan dampak yang berekepanjangan di tengah masyarakat, dan juga memberikan solusi di tengah masayarakat tersebut,” kata Idris.
Idris juga menyerukan agar dilakukan sosialisasi yang lebih baik terkait dengan manfaat, fungsi, dan tujuan adanya TNKT.
Mahasiswa Fakultas Hukum Untad itu menegaskan bahwa pemerintah harus fokus pada memberikan manfaat kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai upaya untuk membangun keberlanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.