Berita

DLH Sulteng Terbitkan 7 Aturan Penting untuk Atasi Debu Pertambangan di Palu dan Donggala

46
×

DLH Sulteng Terbitkan 7 Aturan Penting untuk Atasi Debu Pertambangan di Palu dan Donggala

Sebarkan artikel ini
Aset: Isntagram Jatam Sulteng

potretcelebea.com, Palu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah (Sulteng) berikan 7 point penting untuk atasi debu akibat pertambangan batuan atau galian C di Wilayah Kota Palu dan Donggala.

Bertempat di Aula DLH Sulteng, rapat pengendalian pencemaran debu Palu Donggala digelar pada Senin 27 Mei 2024.

Rapat yang dipimpin Kadis DLH Sulteng, Yopie M.I Patiro serta pejabat dan pihak terkait lainnya, menghasilkan 7 point penting, yaitu:

  1. Pelaku usaha wajib memasang sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu. Terhitung mulai berita acara ini disepanjang sampai dengan 30 hari.
  2. Pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal 2 kali setiap hari (sesuai arahan dokumen lingkungan/termasuk jalan houling ke Jetty
  3. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan RKL RPL (termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara dan limbah B3) ke DLH Provinsi dan DLH Kabupaten/Kota sesuai wilayah operasi.
  4. Tim DLH Provinsi dan DLH Kabupaten Kota akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runnof).
  5. Pelaku usaha sepakat melakukan pembenahan dan pembersihan badan Jalan dan tetap berkoordinasi instansi yang berwenang.
  6. Pelaku usaha wajib memuat material tidak melebihi kapasitas Dump truk dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.
  7. Pelaku usaha tunduk dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Instagram DLH Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *