potretcelebes.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Hal ini disebabkan oleh keberadaan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/24). “Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, terungkap bahwa terdapat pemilih yang telah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut. Pihak Bawaslu Kabupaten Sintang juga telah mengkonfirmasi adanya pelanggaran administrasi pemilu terkait hal ini.
Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Dengan adanya PSU, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, dan akan menetapkan perolehan suara setelah PSU dilaksanakan.
Diketahui dalam permohonannya, pihak pemohon, yakni Partai Gerindra, menyoroti selisih perolehan suara dan adanya pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024. Mereka menegaskan adanya 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih, termasuk satu orang yang telah meninggal dunia, 10 orang yang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Dengan putusan ini, MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. “Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.