potretcelebes.com, Palu – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini memiliki empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan peraturan daerah nomor 01 tahun 2015. Hal itu terungkap saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa persidangan ke- III tahun kelima, Senin (24/6/24).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah, Novaliana mewakili gubernur.
Pada kesempatan itu, Sekda Novalina menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyetujui 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah, menjadi peraturan daerah dalam pembicaraan tingkat I atas pengajuan tersebut.
Baca Juga: 20 Wartawan Sulteng Ikuti Uji Kompetensi: Bayu Aji Tekankan Pentingnya Ilmu dan Profesionalisme
“Insya allah, empat buah rancangan perda tersebut setelah menjadi peraturan daerah, baik langsung maupun tidak langsung, akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yakni, gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju,” ucap Novaliana.
Diketahui, empat raperda tersebut telah disetujui dari perubahan atas peraturan daerah nomor 01 Tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan kerjasama daerah dan penyelenggaraan kesehatan. Serta satu buah prakarsa pemerintah daerah, yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (lansia).
Sekda Novaliana, mengatakan dengan disetujuinya empat rancangan perda tersebut menjadi peraturan daerah, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Ia juga mengingatkan, sebagai tindak lanjut disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah yang baru, masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pengampuh tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut, agar melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, lanjut Novaliana, segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. (sr)