potretcelebes.com, Palu – Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, menantang hakim pemberi putusan terhadap mantan Rektor Untad, Basir Cyio, yang baru-baru ini divonis satu tahun penjara, untuk debat hukum terbuka.
Sebelumnya pada putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Akbar Isnanto, dan dua hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu pada Selasa malam (9/7/24), Basir Cyio divonis 1 tahun penjara dan denda 11 juta rupiah subsider tiga tahun, serta harus membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) pada pengelolaan International Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad.
Prof. Djayani Nurdin, mengungkapkan apresiasinya kepada kejaksaan yang menuntut Basir Cyio dengan hukuman 8,6 tahun penjara, sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung. Dia menyoroti perbedaan antara tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan dan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Saya siap menantang hakim-hakim tersebut untuk debat terbuka. BEM Fakultas Hukum akan mengadakan diskusi terbuka dengan menghadirkan hakim yang memimpin sidang itu dan saya, serta pakar-pakar hukum dari fakultas kami sebagai audiens,” ujar Prof. Djayani ke potretcelebes.com pada Jumat (12/7/24).
Dia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan sidang yang dianggapnya janggal, dengan tidak adanya sound sistem yang digunakan.
“Pihak kejaksaan itu sudah tepat memberikan ancaman sesuai dengan peraturan mahkamah agung, yang janggal ini justru putusan hakim hanya 1 tahun,” ujarnya.
“Saya menghormati putusan pengadilan namun di balik itu, mari kita diskusikan secara terbuka. Ada kejanggalan yang harus kita telaah bersama,” tambahnya.
Prof. Djayani juga menyoroti bahwa keputusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun bagi Basir Cyio terasa tidak proporsional dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya yang dianggap lebih ringan.
“Saya berharap agar penegak hukum itu mengikuti aturan yang ada. Masa pencuri ayam itu divonis 2 tahun, yang koruptor itu cuman 1 tahun. Hal yang sangat tidak logis. Itu melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (msk)