BeritaPolHuKam

Kejati Sulteng Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Bidang Intelijen dan Hukum

44
×

Kejati Sulteng Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Bidang Intelijen dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Kejati Sulteng

potretcelebes.com, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar jumpa pers untuk menyampaikan capaian kinerjanya periode Januari hingga Juli tahun 2024. Wakil Kepala Kejati Sulteng, Yudi Triadi, secara rinci memaparkan hasil capaian dalam berbagai bidang, terutama pada bidang intelijen, pembinaan, dan penanganan tindak pidana umum.

BIDANG INTELIJEN :
Capaian kinerja pada bidang intelijen meliputi program yaitu
• Operasi intelijen LID,PAM,GAL dengan jumlah rencana kegiatan 3, realisasi 4 dengan presentase mencapai 133%
• Penyuluhan Hukum (Jaksa Menyapa) dengan jumlah target 4, realisasi 2, presentase 50%
• Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah) dengan jumlah target 8, realisasi 3, presentase 37,5%
• Pengamanan DPO dengan jumlah target 2, realisasi 1, presentase 50%
• Penelusuran Aset dengan jumlah target 5, realisasi 5, presentase 100%
• Penerangan Hukum dengan jumlah target 3, realisasi 2, presentase 66%
• Pengamanan proyek strategis nasional atau daerah dengan jumlah target 6, realisasi 15,

presentase mencapai 250 % yang terdiri dari:
1. Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kawasan Talise Kota Palu (CSRRP) dengan Pagu Anggaran Rp. 97.426.583.000,00
2. Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kawasan Tondo 2 Kota Palu (CSRRP) dengan Pagu Anggaran Rp. 160.131.463.000,00
3. Contruction Of Water Distribution Pipe And House Connection Zone 1 And Zone 2 In Sigi Regency (ADB) dengan Pagu Anggaran Rp. 118.376.000.000,00
4. Contruction Of Water Distribution Pipe And House Connection Zone 3 And Zone 4 In Palu City (ADB) dengan Pagu Anggaran Rp. 162.669.000.000,00
5. Rehabilitation WTP Oloboju And Sidera Reservoir (ADB) dengan Pagu Anggaran Rp. 41.991.000.000,00
6. Pembangunan IPA Kap 2×30 L/Det SPAM Huntap Tondo 1, Tondo 2, Dan Talise Kota Palu (CSRRP) dengan Pagu Anggaran Rp. 40.100.000.000,00
7. Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pagu Anggaran Rp. 386.000.000.000,00
8. Rekonstruksi Jalan Siuna – Boalemo dengan Pagu Anggaran Rp. 62.532.812.500,00
9. Rekonstruksi Jalan Salakan – Sambiut dengan Pagu Anggaran Rp. 28.556.556.500,00
10. Rekonstruksi Jalan Tonusu- Pendolo dengan Pagu Anggaran Rp. 68.599.085.000,00
11. Rekonstruksi Jalan Air Terang – Momunu dengan Pagu Anggaran Rp. 28.614.432.500,00
12. Rekonstruksi Jalan Beteleme – Nuha dengan Pagu Anggaran Rp. 46.023.222.500,00
13. Pembangunan Jalan Ruas Bora – Pandere dengan Pagu Anggaran Rp. 67.914.916.250,00
14. Penanganan Long Segmen Ruas Buatan – Bilo (DAK) dengan Pagu Anggaran Rp. 16.398.891.000,00
15. Penanganan Long Segmen Ruas Tonusu – Pendolo (DAK) dengan Pagu Anggaran Rp. 12.116.688.000,00

• Posko Intelijen dengan jumlah target 12, realisasi 7, persentase 58%
• Pemantauan pemilu dengan jumlah target 3, realisasi 2, persentase 66%
• Media kehumasan dengan jumlah target 6, realisasi 3, persentase 50%
• Beberapa kegiatan lain pada bidang intelijen yang telah dilaksanakan per tahun 2024 yaitu Rakernis Bidang Intelijen.

BIDANG PEMBINAAN:
Capaian kinerja pada bidang pembinaan dengan data sebagai berikut dengan jumlah pegawai sebanyak 165 dengan jaksa sejumlah 57 serta tata usaha sejumlah 108 pegawai sementara jumlah usul promosi jabatan yakni pada pejabat eselon III sejumlah 11 orang, eselon IV sejumlah 20 orang, dengan total keseluruhan sebanyak 31 pejabat. Selanjutnya pada jumlah usul kgb sejumlah 35 dan jumlah pegawai yang mengikuti diklat sebanyak  68 orang;

BIDANG PIDANA UMUM :
Capaian kinerja pada bidang tindak pidana umum meliputi penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice dengan perkara yang diusulkan sejumlah 43 perkara, disetujui sebanyak 35 perkara dengan presentase mencapai 81,40% yang terdiri dari :

No Jenis Perkara Jumlah Ket
1. Pasal 351 Ayat (1) KUHP, 15
2. Pasal 362 KUHP, 6
3. Pasal 480 Ke-1 KUHP, 2
4. Pasal 372 KUHP, 2
5. Pasal 367 Ayat (2) KUHP, 1
6. UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, 2
7. UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 2
8. UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2
9. Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 3

Sementara penyelesaian perkara tindak pidana umum pada tahapan SPDP yang diangani mencapai 144 perkara yang diselesaikan 118 perkara dengan presentase 81,94%, sedangkan pada Tahap 1 ditangani sebanyak 98 perkara yang diselesaikan 58 perkara dengan presentase 59,18%. Beberapa kegiatan pada tindak pidana umum yang telah dilaksanan antara lain, Supervisi bidang pidum, Evaluasi bidang pidum, Rakor bidang tindak pidana umum dengan Kasi Pidum dan Kacabjari se Sulawesi Tengah, Rapat evaluasi penanganan perkara RJ serta evaluasi kepatuhan penginputan data CMS dan EIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *