potretcelebes.com, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang dalam sambutannya menyampaikan informasi mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon, Selasa (13/8/24).
Diketahui pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan verifikasi administrasi dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selain itu, bakal pasangan calon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama 29 Agustus hingga 2 September 2024.
Acara ini menghadirkan tujuh narasumber yang membahas berbagai aspek terkait pencalonan. Narasumber pertama, Christian Adiputra Oruwo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran, serta syarat calon.
Narasumber kedua, Dewi Tisnawaty, SH., MH., Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, memaparkan mengenai mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan, ruang lingkup pengawasan, dan langkah-langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH., MHum, menjadi narasumber ketiga, menjelaskan syarat calon, khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, serta persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Ardi Suryanto, SH., MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sebagai narasumber keempat, memaparkan mengenai surat keterangan dari kejaksaan yang menjelaskan status terpidana atau mantan terpidana.
Narasumber kelima, Irpan, A.Md.IP., S.Sos, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menjelaskan tentang surat keterangan dari Lapas mengenai penyelesaian masa pidana penjara.
Munashir, SE, MM, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai narasumber keenam, membahas legalisir ijazah.
Terakhir, Zulfitri, SH, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah, menyampaikan informasi terkait penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah serentak.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi semua pihak terkait tahapan dan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024.