Berita

MK Pangkas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Dr. Surahman: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil

28
×

MK Pangkas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Dr. Surahman: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Adil

Sebarkan artikel ini
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako, Dr. Surahman. Foto: potretcelebes.com/Fitriani Kamal

potretcelebes.com, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan.

Ambang batas yang semula sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD kini digantikan dengan persentase yang berkisar antara 10 persen hingga 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Putusan ini mengubah cara penetapan ambang batas menjadi lebih sesuai dengan kondisi pemilih di setiap daerah.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad), Dr. Surahman, memberikan tanggapan mengenai keputusan ini. Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

“Keputusan MK ini bisa mengarahkan kita lebih memperkuat tatanan demokrasi negara kedepannya. Meskipun saat ini demokrasi kita masih di tentukan oleh pasar politik,” ujar Dr. Surahman saat ditemui potretcelebes.com di ruang sidang Prodi Sosiologi, Rabu (21/8/24).

Keputusan ini, kata Surahman, memperkuat demokrasi dan memperluas rekrutmen kepemimpinan. “Putusan ini membuka seluas-luasnya rekruitment kepemimpinan, karena selama ini hal tersebut tidak terjadi. Keputusan ini membuat kompetisi pilkada lebih sehat, energi baru membangun demokrasi yang selama ini banyak yang pasrah tidak bisa bertarung karena tidak cukup partisipan dan sebagainya,” ungkapnya.

Surahman menilai bahwa selama ini, dominasi partai besar dengan kekuatan finansial sering kali membatasi partisipasi politik. “Sekarang, partai-partai yang dikuasai pemodal kuat, dulunya mereka sudah bisa menentukan pemimpin, namun dengan munculnya putusan MK ini membuka peluang besar bagi partai lain untuk ikut bertarung.”

Hal ini juga memberikan dampak signifikan di daerah seperti Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta, di mana beberapa kandidat sebelumnya terhambat oleh ambang batas yang tinggi. Surahman berharap masyarakat dan lembaga pengawas dapat terus memantau implementasi keputusan ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai harapan.

“Kita tidak bisa banyak berharap bahwa pemimpin nanti akan membawa kita ke demokrasi yang sejahtera. Tetapi, dengan keputusan ini pertarungan secara demokrasi itu akan berlangsung, tinggal kita lihat sejauh mana mereka bisa berpihak ke rakyat. Masyarakat harus terus mengawal putusan DPR RI jangan sampai tidak setuju dengan putusan MK,” tutup Surahman. (Fitriani Kamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *