Berita

Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, LMND Sulteng Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

59
×

Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, LMND Sulteng Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Ketua LMND Sulteng, Agung Trianto. Aset: Istimewa

potretcelebes.com, Palu – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu.

Baca Juga: KPU Sulteng Umumkan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Ketua LMND Sulteng, Agung Trianto, menilai bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Menurut Agung, tindakan yang ditunjukkan oleh oknum-oknum kepolisian selama pengamanan aksi tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa menjadi korban kekerasan.

Peristiwa ini dinilai memperpanjang deretan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Trianto menegaskan bahwa pendekatan kekerasan yang digunakan tidak sesuai dengan peran kepolisian sebagai pihak netral yang harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Seharusnya pihak kepolisan berada pada kubu netral, serta memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat di depan umum,” ucap Trianto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (23/8/24) malam.

LMND Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindak dan memberikan teguran keras kepada oknum aparat yang terlibat serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan represif tersebut.

“Kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengecam dan mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi,” tegasnya.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Jumat sore (23/8/24) sebagai bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’. Aksi ini muncul sebagai respons terhadap revisi DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ketegangan memuncak saat massa berusaha memasuki gedung untuk beraudiensi dan terjadi pelemparan botol serta batu ke aparat. Polisi merespons dengan menembakkan water cannon dan gas air mata.

Akibat peristiwa ini, sembilan orang, termasuk tiga mahasiswa, dua masyarakat umum, dan empat anggota polisi, dilarikan ke rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *