potretcelebes.com, Palu – Seorang remaja berinisial UA (17) yang mengaku sebagai dokter spesialis saraf, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Tadulako (Untad).
Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, mengungkapkan kejadian ini terjadi di pada Senin 2 September 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu.
Dalam laporan korban di SPKT Polresta Palu, korban menjelaskan bahwa tersangka, yang mengaku sebagai dokter spesialis saraf. “Krban ingin menghadap dengan dokter untuk melaporkan hasil pemeriksaan pasien, sehingga tersangka ini mengajak korban untuk bertemu di TKP selanjutnya langsung mengajak korban masuk kedalam rumah dengan alasan menunggu dokter yang sedang mandi,” ucap Ipda Jodaenis dalam konferensi pers di Polresta Palu, Selasa (3/9/2024).
“Beberapa menit sesaat tersangka ini langsung menodongkan sebilah parang ke perut korban sambil memukul korban dan menyekapnya dengan lakban, pada saat korban akan melarikan diri, korban dibenturkan pada dinding di rumah tersebut berulang kali sehingga terjadi lebam luka,” tambahnya.
Tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, lakban hitam, gunting, jaket hoodie, ponsel Oppo, serta beberapa barang lainnya.
Motif dari penganiayaan ini diduga terkait dengan penggunaan narkoba yang mempengaruhi perilaku tersangka. Tersangka juga merasa tertekan karena dianggap tidak memiliki pacar oleh teman-temannya, yang memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Motifnya adalah pengaruh dari obat-obatan, jadi sebelum kejadian tersangka memakai sejenis narkoba sehingga itu yang menstimulus dia melaksanakan hal tersebut, kemudian secara psikologis dia merasa terdorong untuk melakukan hal tersebut karena teman-temannya seakan-akan membuly dia nggak punya pacar, jadi oleh karena itu dia melaksanakan hal tersebut untuk menunjukkan bahwa dia sudah punya pacar,” jelas Ipda Jodaenis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan 335 Ayat (1) KUHP jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.*