BeritaPolHuKam

Warga Tipo Minta Perlindungan Komnas HAM, Laporkan Perusahaan Tambang Galian C

28
×

Warga Tipo Minta Perlindungan Komnas HAM, Laporkan Perusahaan Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

potretcelebes.com, Palu – Perwakilan masyarakat Tipo,kota Palu didampingi Front Rakyat Advokasi Sawit dan Tambang (FRAST) Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (26/09/24). mereka melaporkan praktik buruk buruk perusaahan tambang galian C yang kkemudian telah melaporkan 3 perwakilan masyarakat Tipo yang memperjuangkan lingkungan serta nasib masyarakat di pesisir Palu Donggala, akibat dampak perusahaan tambang galian C.

Sebelumnya, masyarakat mengetahui bahwa 3 orang masyrakat tipo yang terdiri dari Ketua LPM, Ketua BPD Desa Kalora, juga Ketua Dewan Adat Kalora telah dilaporkan oleh salah satu perusahaan tambang galian C, yakni PT PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) melalui Direkturnya Aditya Arif, yang didampingi Kuasa Hukum PT BAM Muslimin Budiman.

Dalam laporan tersebut pihak perusahaan melaporkan ke tiga perwakilan masyarakat dengan tuduhan telah menyebarkan fitnah terhadap PT BAM di hadapan pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng dengan telah mengatakan bahwa PT BAM telah mengakibatkan Banjir diwilayah Tipo,  dengan nomor  STTLP/219/IX/2024/SPKT/PoldaSulteng.

“saya belum menerima surat panggilan dari Polda hingga saat ini, namun karena kami baca di media bahwa kami bertiga telah dilaporkan ke Polda Sulteng, sehingga atas hal tersebut kami meminta FRAST dalam hal ini Ibu Eva Bande untuk mendampingi kami melapor dan meminta perlindungan dari Komnas HAM Sulteng” jelas Awal, Ketua LPM Tipo.

Ia menyatakan, bahwa dalam beberapa waktu terkahir sejumlah masyarakat di Tipo dan Watusampu telah melakukan berbagai cara untuk menyelamtkan lingkungan daerah tempat tinggal mereka yanG saat ini tengah digempur aktifitas tambang galian C, yang kemudian berdampak ke masyarakat seperti banyak masyarakat yang terkena ISPA, terdampak banjir dibeberapa waktu yang lalu,sehingga inisiatif masyarakat membangun kekuatan untuk mendorong pemerintah menghentikan aktifitas tambang di pesisir Palu Donggala. Tambahnya.

“praktik-praktik perusaahan seperti ini sangat menggambarkan situasi industry di Sulteng sangat buruk, apalagi di wilayah Pesisir Palu Donggala ini yang telah habis dikeruk untuk kepentingan IKN, yang tidak pernah melihat aspek sosial dan lingkungannya. Perusahaan tidak boleh hadir dan terkesan menakut-nakuti warga dengan melapor ke pihak keamaanan kepolisian, praktik ini harus ditindak tegas oleh pemerintah kota Palu dan Pemerintah Sulteng, kami akan melaporkan balik perusahaan PT BAM ini, termasuk kuasa hukumnya, yang sangat tidak paham konteks pidana serta mendorong kemunduran hukum dinegara ini” tegas Eva Bande, Kordinator Front Advokasi Sawit dan Tambang Sulteng (FRAST-ST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *